Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer. Hal ini ditunjukkan dengan terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini membuka peluang baru bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN.
Peluang tersebut berupa kesempatan untuk mengisi formasi PPPK Paruh Waktu. Skema ini menawarkan alternatif bagi honorer yang belum terakomodasi dalam formasi PPPK reguler. Mereka tetap dapat berkontribusi sebagai ASN, meski dengan jam kerja dan sistem penggajian yang berbeda.
Peluang Baru bagi Honorer Gagal Seleksi PPPK
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 membuka kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2 tahun 2024. Mereka yang memenuhi kriteria dapat mengisi 9 jabatan dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Skema ini memberikan solusi alternatif bagi honorer. Mereka tetap dapat berstatus ASN dan mendapatkan NIP khusus PPPK.
Kriteria Calon PPPK Paruh Waktu
Tidak semua honorer dapat mengikuti skema PPPK Paruh Waktu. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
Pertama, calon harus telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi belum lulus. Kedua, mereka harus telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum mendapat formasi. Ketiga, mereka harus terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Pemerintah daerah berperan penting dalam mengusulkan nama-nama honorer dari database resmi. Hal ini untuk memastikan proses penataan berjalan sesuai aturan.
Sembilan Jabatan yang Tersedia
Terdapat sembilan jabatan yang dapat diisi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Jenis jabatan dapat bervariasi antar instansi atau daerah, tergantung kebutuhan dan formasi yang tersedia.
Berikut daftar sembilan jabatan tersebut:
- Guru
- Tenaga kesehatan (perawat, bidan, dokter)
- Tenaga administrasi
- Pranata komputer
- Pengelola keuangan
- Arsiparis
- Pengelola data
- Staf pelayanan publik
- Petugas teknis lapangan
Meskipun berstatus paruh waktu, tenaga honorer tetap mendapatkan hak dasar ASN. Mereka berhak atas penghasilan, perlindungan saat bertugas, dan akses jaminan sosial serta kesehatan.
Namun, terdapat lima kewajiban utama yang harus dijalankan. Ini termasuk menjaga kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Mereka juga wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, menjalankan nilai dasar ASN, menjaga netralitas, dan melaporkan harta kekayaan.
Status PPPK Paruh Waktu bersifat sementara dan merupakan masa evaluasi. Penugasan ini tidak otomatis permanen. Penugasan dapat dihentikan jika ada pelanggaran terhadap kewajiban yang telah ditentukan. Penghentian dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja massal di berbagai instansi daerah. Pemerintah berharap skema ini memberikan solusi yang komprehensif terhadap permasalahan tenaga honorer. Dengan adanya kesempatan ini, diharapkan tenaga honorer dapat terus berkontribusi dalam pelayanan publik.