Honor Dosen Pembimbing & Penguji 2025: Panduan Resmi PMK 39

Playmaker

Pemerintah memberikan kabar baik bagi dosen pembimbing dan penguji tugas akhir. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, honorarium untuk kegiatan tersebut kini diatur dengan besaran yang cukup signifikan. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat dosen dalam membimbing mahasiswa hingga menyelesaikan studi mereka.

Besaran honorarium ini bervariasi tergantung tingkat pendidikan dan jenis tugas. Dengan adanya regulasi ini, transparansi dan apresiasi terhadap kinerja dosen diharapkan akan meningkat.

Besaran Honorarium Dosen Pembimbing dan Penguji Tahun 2025

PMK Nomor 39 Tahun 2024 secara rinci mengatur besaran honorarium untuk berbagai kegiatan akademik dosen. Berikut detailnya:

  • Pembimbing Skripsi/Tugas Akhir (S1): Rp750.000 per mahasiswa.
  • Penguji Skripsi/Tugas Akhir: Rp100.000 per mahasiswa.
  • Penguji Proposal Skripsi: Rp50.000 per mahasiswa.
  • Pembimbing Tesis (S2) – Ketua: Rp1.500.000 per mahasiswa.
  • Pembimbing Tesis (S2) – Pendamping: Rp1.250.000 per mahasiswa.
  • Penguji Tesis: Rp350.000 per mahasiswa.
  • Pembimbing Disertasi (S3) – Ketua: Rp4.500.000 per mahasiswa.
  • Pembimbing Disertasi (S3) – Pendamping: Rp3.600.000 per mahasiswa.
  • Penguji Disertasi: Rp500.000 per mahasiswa.

Honorarium tersebut belum termasuk kegiatan lain seperti seminar hasil, sidang komprehensif, bimbingan KKD (keterampilan klinik dasar), dan pengawasan praktik lapangan. Masing-masing kegiatan tersebut juga memiliki besaran honorarium tersendiri yang diatur dalam PMK.

Honorarium Dosen Pengajar di Kelas Internasional

Pemerintah juga memberikan apresiasi lebih tinggi kepada dosen yang mengajar di kelas internasional. Besaran honorarium per SKS/hadir untuk kelas internasional sebagai berikut:

  • Guru Besar: Rp450.000.
  • Lektor Kepala: Rp400.000.
  • Lektor: Rp350.000.
  • Asisten Ahli: Rp300.000.

Sebagai perbandingan, honorarium untuk kelas reguler S1 lebih rendah. Guru Besar menerima Rp300.000 per SKS, Lektor Kepala Rp250.000, Lektor Rp200.000, dan Asisten Ahli Rp150.000. Perbedaan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Honorarium Dosen Tamu dan Persyaratan Pengajuan

Tidak hanya dosen tetap, dosen tamu juga berhak mendapatkan honorarium. Besarannya dibedakan berdasarkan status dosen tamu:

  • Dosen Tamu Nasional: Rp500.000 per sesi.
  • Dosen Tamu Internasional: Rp850.000 per sesi.

Meskipun besaran honorarium terbilang menarik, dosen tetap perlu memenuhi persyaratan administrasi. Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain kegiatan akademik tercatat dalam kalender resmi kampus, dokumentasi bimbingan/penguji yang lengkap, serta kesesuaian honorarium dengan SK penugasan dan anggaran yang tersedia. Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Dengan diterbitkannya PMK 39/2024, pemerintah menunjukkan komitmen untuk menghargai dan meningkatkan kesejahteraan dosen. Skema penggajian yang lebih transparan dan adil ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Besaran honorarium yang kompetitif juga diharapkan dapat menarik minat dan talenta terbaik untuk berkarier di dunia pendidikan. Adanya regulasi ini menandai babak baru bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, menuju sistem yang lebih terukur, dihargai, dan terbayarkan secara transparan.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

Gaya Hidup

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

DANA Kaget, fitur “amplop digital” dari aplikasi DANA, kembali menjadi perbincangan hangat. Pada Jumat, 30 Mei 2025, fitur ini menawarkan ...

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Gaya Hidup

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Manfaatkan momen *long weekend* 1 Juni 2025 dengan berpartisipasi dalam program DANA Kaget. Dapatkan saldo gratis dan tingkatkan pengalaman berbelanja ...