Heboh! Pulau Anambas Dijual Online, Milik Negara? Cek Faktanya!

Playmaker

Heboh! Pulau Anambas Dijual Online, Milik Negara? Cek Faktanya!
Sumber: Kompas.com

Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah muncul di situs jual beli properti internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung merespon, menegaskan kepemilikan negara dan status kawasan konservasi pulau-pulau tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan aset negara dan perlindungan kawasan konservasi.

Penjualan pulau-pulau ini, yang meliputi Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, diiklankan melalui situs *www.privateislandsonline.com*, sebuah platform berbasis di Ontario, Kanada. Keempat pulau tersebut, beserta dua pulau tak bernama lainnya di Anambas, ditawarkan sebagai aset investasi yang menjanjikan.

Pulau-Pulau Anambas yang Diiklankan Secara Online

Dua pulau di Anambas, yang satu seluas 141 hektar dan lainnya 18 hektar, ditawarkan sebagai sepasang pulau pribadi dengan total luas 159 hektar. Iklan tersebut menonjolkan keindahan alamnya, termasuk hutan tropis, laguna alami, pantai yang menawan, dan pemandangan alam yang menakjubkan dari titik-titik ketinggian.

Pulau yang lebih kecil digambarkan cukup dekat dengan pulau yang lebih besar untuk dihubungkan dengan jalan dek kayu. Potensi pengembangan sebagai *eco-resort* mewah, mirip dengan Bawah Reserve, juga dipromosikan dalam iklan tersebut.

Akses menuju pulau-pulau tersebut terbilang mudah, dapat ditempuh melalui pesawat amfibi dari Batam atau Bandara Letung di Anambas, serta jalur kapal cepat dan pelayaran internasional dari Singapura, Filipina, dan Hong Kong. Sistem *leasehold* atau hak sewa ditawarkan dalam paket penjualan tersebut.

Tanggapan Tegas KKP: Pulau-Pulau Milik Negara dan Berada di Kawasan Konservasi

KKP dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menekankan status kepemilikan negara atas pulau-pulau tersebut.

Penggunaan pulau-pulau tersebut oleh pelaku usaha, menurut Semuel, harus melalui izin resmi dari pemerintah, baik KKP maupun pemerintah daerah setempat. Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada aktivitas masyarakat di keempat pulau tersebut dan menduga iklan penjualan tersebut bertujuan untuk menarik investor.

PSDKP Batam saat ini terus memantau situasi dan memastikan pengelolaan pulau-pulau di Anambas dan Kepulauan Riau sesuai aturan yang berlaku. Klarifikasi serupa juga disampaikan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, melalui media sosial PSDKP.

Regulasi dan Perlindungan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia

Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa keempat pulau di Anambas masuk dalam kawasan konservasi dan tidak boleh diperjualbelikan. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, menetapkan keempat pulau tersebut sebagai kawasan pariwisata dengan pengelolaan ketat dan berbasis konservasi.

Doni juga menekankan tidak adanya regulasi yang mengizinkan penjualan pulau di Indonesia. Pemerintah memberikan perlindungan ketat terhadap pulau-pulau kecil yang strategis untuk kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan. Penguasaan atau pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak dapat diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta.

Setidaknya 30 persen lahan harus tetap menjadi milik negara sebagai area lindung, akses publik, atau kepentingan umum lainnya. Dari sisa 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib menyediakan sebagian besar sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan investasi dengan perlindungan lingkungan dan kedaulatan negara.

Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aset negara dan perlindungan kawasan konservasi. Kejelasan regulasi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kelestarian lingkungan serta kedaulatan Indonesia. KKP berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai dengan aturan yang berlaku.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

Gaya Hidup

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

DANA Kaget, fitur “amplop digital” dari aplikasi DANA, kembali menjadi perbincangan hangat. Pada Jumat, 30 Mei 2025, fitur ini menawarkan ...

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Gaya Hidup

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Manfaatkan momen *long weekend* 1 Juni 2025 dengan berpartisipasi dalam program DANA Kaget. Dapatkan saldo gratis dan tingkatkan pengalaman berbelanja ...