Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan setelah muncul di situs jual beli properti internasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung merespon, menegaskan kepemilikan negara dan status kawasan konservasi pulau-pulau tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan aset negara dan perlindungan kawasan konservasi.
Penjualan pulau-pulau ini, yang meliputi Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob, diiklankan melalui situs *www.privateislandsonline.com*, sebuah platform berbasis di Ontario, Kanada. Keempat pulau tersebut, beserta dua pulau tak bernama lainnya di Anambas, ditawarkan sebagai aset investasi yang menjanjikan.
Pulau-Pulau Anambas yang Diiklankan Secara Online
Dua pulau di Anambas, yang satu seluas 141 hektar dan lainnya 18 hektar, ditawarkan sebagai sepasang pulau pribadi dengan total luas 159 hektar. Iklan tersebut menonjolkan keindahan alamnya, termasuk hutan tropis, laguna alami, pantai yang menawan, dan pemandangan alam yang menakjubkan dari titik-titik ketinggian.
Pulau yang lebih kecil digambarkan cukup dekat dengan pulau yang lebih besar untuk dihubungkan dengan jalan dek kayu. Potensi pengembangan sebagai *eco-resort* mewah, mirip dengan Bawah Reserve, juga dipromosikan dalam iklan tersebut.
Akses menuju pulau-pulau tersebut terbilang mudah, dapat ditempuh melalui pesawat amfibi dari Batam atau Bandara Letung di Anambas, serta jalur kapal cepat dan pelayaran internasional dari Singapura, Filipina, dan Hong Kong. Sistem *leasehold* atau hak sewa ditawarkan dalam paket penjualan tersebut.
Tanggapan Tegas KKP: Pulau-Pulau Milik Negara dan Berada di Kawasan Konservasi
KKP dengan tegas menyatakan bahwa keempat pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menekankan status kepemilikan negara atas pulau-pulau tersebut.
Penggunaan pulau-pulau tersebut oleh pelaku usaha, menurut Semuel, harus melalui izin resmi dari pemerintah, baik KKP maupun pemerintah daerah setempat. Ia menambahkan bahwa saat ini belum ada aktivitas masyarakat di keempat pulau tersebut dan menduga iklan penjualan tersebut bertujuan untuk menarik investor.
PSDKP Batam saat ini terus memantau situasi dan memastikan pengelolaan pulau-pulau di Anambas dan Kepulauan Riau sesuai aturan yang berlaku. Klarifikasi serupa juga disampaikan Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, melalui media sosial PSDKP.
Regulasi dan Perlindungan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia
Doni Ismanto Darwin menegaskan bahwa keempat pulau di Anambas masuk dalam kawasan konservasi dan tidak boleh diperjualbelikan. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043, menetapkan keempat pulau tersebut sebagai kawasan pariwisata dengan pengelolaan ketat dan berbasis konservasi.
Doni juga menekankan tidak adanya regulasi yang mengizinkan penjualan pulau di Indonesia. Pemerintah memberikan perlindungan ketat terhadap pulau-pulau kecil yang strategis untuk kedaulatan negara dan kelestarian lingkungan. Penguasaan atau pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak dapat diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta.
Setidaknya 30 persen lahan harus tetap menjadi milik negara sebagai area lindung, akses publik, atau kepentingan umum lainnya. Dari sisa 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib menyediakan sebagian besar sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan investasi dengan perlindungan lingkungan dan kedaulatan negara.
Insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aset negara dan perlindungan kawasan konservasi. Kejelasan regulasi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan menjaga kelestarian lingkungan serta kedaulatan Indonesia. KKP berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai dengan aturan yang berlaku.