Heboh! 4 Pulau Anambas Dijual Online, Ilegal?

Playmaker

Heboh! 4 Pulau Anambas Dijual Online, Ilegal?
Sumber: Kompas.com

Empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, mendadak menjadi perhatian publik. Keempat pulau tersebut muncul di situs penjualan pulau internasional, Private Islands Online, menarik minat investor asing.

Tawaran tersebut cukup menggiurkan. Pulau-pulau tropis seluas total 159 hektare itu dipromosikan dengan pemandangan eksotis dan potensi pengembangan resor mewah. Namun, hal ini memunculkan pertanyaan penting: apakah pulau-pulau di Indonesia bisa diperjualbelikan?

Penawaran Menarik, Namun Kontroversial

Situs Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, menampilkan detail dua dari empat pulau tersebut. Deskripsi pulau mencakup lokasi strategis, pantai berpasir putih, laguna alami, dan rencana infrastruktur wisata.

Kepemilikan pulau bahkan ditawarkan dalam bentuk saham melalui perusahaan yang sedang dalam proses menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Promosi ini dirancang untuk memikat investor internasional.

Selain itu, aksesibilitas ke Bandara Letung dan kedekatan dengan Bawah Reserve, resor mewah di wilayah yang sama, juga diunggulkan. Namun, promosi ini ternyata bermasalah secara hukum.

Penegasan Pemerintah: Pulau di Indonesia Tak Bisa Diperjualbelikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan klarifikasi tegas. Keempat pulau—Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob—adalah milik negara dan terletak di kawasan konservasi.

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan pemanfaatannya memerlukan izin dari pemerintah, baik KKP maupun pemerintah daerah setempat.

KKP menduga kuat penjualan ini hanyalah strategi promosi untuk menarik investor, bukan transaksi kepemilikan yang sah. Belum ada aktivitas masyarakat atau perusahaan di pulau-pulau tersebut.

Beberapa pihak diduga tengah mengurus perizinan usaha wisata di Pemerintah Kabupaten Anambas. Ini menunjukkan bahwa promosi penjualan pulau tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Regulasi Kepemilikan Pulau di Indonesia

Indonesia memiliki aturan ketat terkait kepemilikan dan pemanfaatan pulau. Tidak ada regulasi yang mengizinkan individu atau perusahaan, baik lokal maupun asing, untuk membeli pulau di Indonesia.

Hal ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara dan perlindungan wilayah kepulauan yang rentan terhadap eksploitasi. Pemanfaatan pulau kecil hanya diperbolehkan dalam bentuk pengelolaan terbatas.

Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan hal tersebut. Bentuk pengelolaan terbatas tersebut misalnya berupa pemilikan lahan, pengalihan saham, atau investasi dengan pengawasan ketat pemerintah.

Pemanfaatannya pun tidak bisa 100 persen. Minimal 30 persen lahan harus tetap menjadi milik negara untuk ruang lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Sisanya, 70 persen yang dapat dikelola pelaku usaha, juga wajib menyediakan ruang terbuka hijau (RTH).

Pemerintah tetap membuka peluang investasi pariwisata di pulau-pulau kecil, asalkan sesuai koridor hukum. Tujuannya adalah pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, tanpa mengorbankan kedaulatan negara dan keseimbangan ekosistem.

Foto pengibaran bendera merah putih di bawah laut Pulau Anambas menggambarkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan kelestarian wilayah kepulauan Indonesia. Insiden ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya memahami regulasi dan etika dalam investasi sektor pariwisata.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan aset negara, khususnya pulau-pulau kecil yang kaya akan keindahan alam dan potensi ekonomi. Pemerintah perlu terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

Gaya Hidup

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

DANA Kaget, fitur “amplop digital” dari aplikasi DANA, kembali menjadi perbincangan hangat. Pada Jumat, 30 Mei 2025, fitur ini menawarkan ...

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Gaya Hidup

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Manfaatkan momen *long weekend* 1 Juni 2025 dengan berpartisipasi dalam program DANA Kaget. Dapatkan saldo gratis dan tingkatkan pengalaman berbelanja ...