Heboh! 4 Pulau Anambas Dijual? Cek Kronologi Lengkapnya

Playmaker

Heboh! 4 Pulau Anambas Dijual? Cek Kronologi Lengkapnya
Sumber: Kompas.com

Isu penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, kembali merebak. Kabar penjualan ini, yang tersebar melalui situs properti asing, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Namun, baik pemerintah daerah maupun pusat dengan tegas membantah adanya penjualan pulau yang sah di wilayah tersebut. Penjelasan detail mengenai status kepemilikan dan legalitas penjualan pulau-pulau tersebut perlu ditelusuri.

Empat Pulau yang Dikabarkan Dijual

Empat pulau di Anambas, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokong Sendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok, disebut-sebut dijual melalui situs www.privateislandonline.com, sebuah situs properti asal Kanada.

Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok menjadi sorotan utama karena letaknya yang berdekatan di Kecamatan Siantan Selatan. Kedua pulau ini menarik perhatian publik karena munculnya iklan di situs internasional.

Status Kepemilikan dan Izin

Menurut Analis Kebijakan Ahli Madya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas, Yoki Ismed, isu penjualan tersebut belum masuk ranah kewenangan pemerintah kabupaten. Hal ini dikarenakan prosesnya masih dalam tahap perencanaan.

Yoki menjelaskan bahwa lahan di Pulau Ritan dan Pulau Tokong Sendok dimiliki melalui Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2021. Transaksi HGB terjadi antar Warga Negara Indonesia (WNI), dari warga lokal kepada pembeli asal Bali.

Pembeli tersebut, atas nama PT Mala Property, telah mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sejak 2018. Sedangkan Pulau Mala dan Pulau Nakok masih berada di bawah penguasaan PT Mala Property, tetapi belum memiliki izin PKKPRL.

Yoki menambahkan, pengurusan PKKPRL dan HGB membutuhkan biaya yang cukup besar. Hal ini mungkin menjadi kendala bagi PT Mala Property dalam menyelesaikan proses perizinan.

Legalitas Penjualan dan Sikap Pemerintah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau tersebut tidak dapat diperjualbelikan. Pulau-pulau tersebut merupakan milik negara dan termasuk dalam kawasan konservasi.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa pemanfaatan pulau-pulau tersebut pun memerlukan izin dari KKP dan pemerintah daerah. Tidak ada regulasi di Indonesia yang mengizinkan penjualan pulau.

Penggunaan lahan di pulau-pulau tersebut harus melalui prosedur yang ketat. Minimal 30 persen area pulau harus menjadi ruang publik, area lindung, atau fasilitas umum.

Semuel menduga iklan di situs luar negeri tersebut bertujuan untuk mencari investor, bukan sebagai indikasi transaksi jual beli yang nyata. Kemungkinan besar, perusahaan yang mengiklankan pulau tersebut tengah mengurus izin usaha wisata di Anambas.

Koordinasi Pemerintah dan Rencana Tata Ruang

Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Anambas, Gubernur Kepri, dan KKP untuk memverifikasi informasi penjualan pulau tersebut.

Kepala BP2D Kepri, Doli Boniara, menegaskan bahwa secara aturan tidak ada penjualan pulau kepada Warga Negara Asing (WNA). Penguasaan pulau harus melalui proses perizinan yang ketat sesuai UU Pesisir dan Peraturan Menteri KKP.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan sebagai kawasan pariwisata berorientasi eko-maritim.

Kesimpulannya, meskipun isu penjualan empat pulau di Anambas sempat menimbulkan keresahan, pemerintah menegaskan tidak ada transaksi jual beli yang sah. Status kepemilikan pulau-pulau tersebut dan proses perizinan yang tengah berjalan menjadi fokus utama dalam klarifikasi ini. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada dan perlindungan terhadap aset negara.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

Gaji Tamtama TNI AD: Rincian Gaji & Tunjangan Lengkap

Berita

Gaji Tamtama TNI AD: Rincian Gaji & Tunjangan Lengkap

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka rekrutmen besar-besaran untuk prajurit tamtama. Sebanyak 24.000 formasi tersedia dalam setahun. Langkah ...

Daftar SPMB SMP Jakarta 2025: Panduan Aktivasi Akun & Jadwal Lengkap

Berita

Daftar SPMB SMP Jakarta 2025: Panduan Aktivasi Akun & Jadwal Lengkap

Pendaftaran siswa baru jenjang SMP di Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 telah dimulai. Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta telah membuka Sistem ...

Lowongan Pramusaji Mie Gacoan Batang

Loker

Lowongan Pramusaji Mie Gacoan Batang Tahun 2025 (Lamar Sekarang)

Lagi cari kerja dan kebetulan suka banget sama Mie Gacoan? Berbahagialah! Karena di artikel ini kita akan membahas lowongan Pramusaji ...

Daftar SPMB Jakarta 2025: Jalur, Jadwal, dan Cara Daftar

Berita

Daftar SPMB Jakarta 2025: Jalur, Jadwal, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 resmi dibuka sejak Minggu, 16 Juni 2025. Calon siswa dapat mendaftar secara ...

Lowongan Pramusaji Mie Gacoan BandungssS

Loker

Lowongan Pramusaji Mie Gacoan Bandung Tahun 2025

Lagi cari lowongan kerja yang seru dan menjanjikan? Info lowongan Pramusaji Mie Gacoan di Bandung ini mungkin banget cocok buat ...