Beredar kabar bohong di media sosial mengenai Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Klaim tersebut menyebutkan Hasto divonis tujuh tahun penjara dalam kasus dugaan suap. Informasi ini telah diverifikasi dan dinyatakan tidak benar oleh Tim Cek Fakta Kompas.com.
Narasi palsu ini tersebar melalui berbagai platform, termasuk Facebook dan YouTube. Video-video yang beredar menampilkan judul-judul sensasional yang bertujuan untuk menarik perhatian dan menyebarkan informasi yang salah.
Klaim Vonis Tujuh Tahun Penjara Terhadap Hasto Kristiyanto
Akun-akun media sosial tertentu menyebarkan video yang mengklaim Hasto Kristiyanto telah divonis tujuh tahun penjara. Video tersebut juga menyebutkan Hasto menitipkan surat kepada Megawati Soekarnoputri. Informasi ini sepenuhnya tidak berdasar.
Beberapa akun Facebook dan kanal YouTube turut menyebarkan video serupa dengan judul yang provokatif dan menyesatkan. Tujuannya jelas, untuk meraih banyak penonton dan viralitas, meskipun dengan mengorbankan kebenaran informasi.
Penelusuran Fakta dan Klarifikasi
Tim Cek Fakta Kompas.com telah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Terungkap bahwa video tersebut merupakan interpretasi sepihak atas pemberitaan media mengenai buku yang ditulis Hasto Kristiyanto selama masa penahanannya.
Buku yang dimaksud berjudul “Spiritualitas PDI Perjuangan”. Hasto memang menunjukkan buku tersebut kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Juni 2025. Namun, buku tersebut bukanlah surat wasiat, melainkan kumpulan gagasan tentang semangat perjuangan.
Hasto Kristiyanto memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2024 terkait dugaan kasus suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Namun, hingga Juni 2025, persidangan masih berlangsung di tahap pembuktian, belum sampai pada tahap vonis.
Proses Persidangan dan Kesimpulan
Sidang terakhir Hasto Kristiyanto digelar pada 5 Juni 2025. Persidangan difokuskan pada pembahasan keabsahan alat bukti, khususnya hasil penyadapan. Ahli Hukum Pidana dari UGM, Muhammad Fatahillah Akbar, bahkan menyatakan hasil penyadapan yang dilakukan tidak sah sebagai alat bukti.
Kesimpulannya, informasi mengenai vonis tujuh tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto adalah hoaks. Proses persidangan masih berlangsung, dan klaim tersebut tidak didukung oleh fakta. Publik diimbau untuk selalu kritis dan teliti dalam menerima informasi, serta mengecek kebenarannya dari sumber terpercaya.
Penting untuk selalu mengutamakan informasi yang berasal dari sumber resmi dan tepercaya. Hindari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, karena hal ini dapat menimbulkan keresahan dan dampak negatif bagi masyarakat. Perlu kehati-hatian dalam mengonsumsi informasi di era digital saat ini.