Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) membuka rekrutmen besar-besaran untuk prajurit tamtama. Sebanyak 24.000 formasi tersedia dalam setahun. Langkah ini bertujuan memperkuat batalion teritorial yang mendukung Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Para tamtama yang direkrut akan fokus pada sektor non-pertempuran. Mereka akan berperan penting dalam program ketahanan pangan, layanan kesehatan masyarakat, dan penanggulangan bencana alam. Tugas-tugas ini menuntut keahlian dan dedikasi tinggi dalam membantu masyarakat.
Gaji dan Tunjangan Tamtama TNI AD: Rincian Lengkap
Tamtama merupakan pangkat terendah di TNI AD. Gaji dan tunjangan mereka diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Besarannya bervariasi tergantung pangkat dan tunjangan yang diterima.
Gaji pokok seorang tamtama akan berbeda sesuai pangkatnya. Rincian gaji pokok untuk setiap pangkat tamtama adalah sebagai berikut: Prajurit Dua (Prada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300; Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000; Prajurit Kepala (Praka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400; Kopral Dua (Kopda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600; Kopral Satu (Koptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700; Kopral Kepala (Kopka): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700.
Tunjangan Kinerja yang Mendasari Penghasilan Tamtama
Selain gaji pokok, tamtama TNI AD juga menerima Tunjangan Kinerja (Tukin). Besaran Tukin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018. Besarannya ditentukan berdasarkan kelas jabatan, bukan hanya pangkat.
Tukin bervariasi, mulai dari Rp 1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp 37.810.500 untuk pangkat tertinggi. Seorang Prada akan menerima Tukin sebesar Rp 1.968.000. Besaran ini akan meningkat seiring kenaikan pangkat dan kelas jabatan. Berikut rincian lengkap Tukin berdasarkan kelas jabatan: KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500; Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000; Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000; dan seterusnya hingga Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.
Tunjangan Tambahan yang Memperkaya Kesejahteraan Tamtama
Selain gaji pokok dan Tukin, tamtama TNI AD juga mendapatkan berbagai tunjangan tambahan. Tunjangan-tunjangan ini memberikan dukungan finansial dan kesejahteraan bagi para prajurit. Jenis dan besaran tunjangan dapat berbeda berdasarkan pangkat dan lokasi penugasan.
Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok. Ada juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak. Tunjangan ini bertujuan mendukung kebutuhan keluarga prajurit.
Tunjangan Beras
Tamtama mendapatkan jatah beras 18 kg per bulan dengan harga subsidi Rp 8.047 per kg. Istri dan dua anak juga mendapatkan tambahan 10 kg beras. Program ini memastikan ketersediaan kebutuhan pokok bagi prajurit dan keluarganya.
Tunjangan Jabatan dan Tunjangan Operasi Keamanan
Tunjangan jabatan bervariasi, mulai dari Rp 360.000 hingga Rp 5,5 juta per bulan, tergantung posisi struktural. Sementara itu, tunjangan operasi keamanan bervariasi berdasarkan lokasi tugas. Misalnya, 150% gaji pokok untuk tugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, dan 100% untuk pulau berpenduduk.
Dengan berbagai tunjangan yang diterima, penghasilan tamtama TNI AD sangat bervariasi. Total penghasilan mereka akan meningkat seiring dengan kenaikan pangkat dan perubahan penugasan. Sistem ini dirancang untuk memberikan kesejahteraan dan penghargaan atas dedikasi mereka. Rekrutmen besar-besaran ini diharapkan akan semakin memperkuat peran TNI AD dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyat Indonesia.