Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bersiap menerima gaji ke-13 mereka. Pencairan gaji tambahan ini dijadwalkan pada pekan pertama Juni 2025, memberikan angin segar bagi para abdi negara di daerah tersebut.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara, Sarjani Rizal. Beliau menjelaskan rincian pencairan dan besaran gaji ke-13 yang akan diterima.
Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK Barito Utara
Pencairan gaji ke-13 PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan dimulai pada Rabu, 4 Juni 2025. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2025.
Pembayaran akan dilakukan melalui Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan akan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13 mencapai Rp33,9 miliar.
Besaran Gaji Ke-13 dan Perhitungannya
Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pada bulan Mei 2025. Ini berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Untuk PPPK formasi 2024, terdapat ketentuan khusus sesuai pasal 9 ayat (14) PP Nomor 11 Tahun 2025. Mereka yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima gaji ke-13 secara proporsional, dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan beras.
Rumus perhitungan proporsional untuk PPPK adalah (n/12 x gaji 1 bulan Mei 2025), dimana ‘n’ merupakan jumlah bulan bekerja. Ini memastikan keadilan bagi PPPK yang baru dilantik.
Rincian Alokasi Anggaran Gaji Ke-13
Total anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 mencapai angka yang signifikan, yakni Rp33,9 miliar. Anggaran ini diperuntukkan bagi 5.222 orang ASN di Kabupaten Barito Utara.
Rinciannya meliputi: Rp17,2 miliar untuk PNS dan CPNS (3.253 orang), Rp5,6 miliar untuk PPPK (1.944 orang), Rp107,5 juta untuk ketua, wakil ketua, dan anggota DPRD (25 orang), Rp3,25 miliar untuk PPPK lainnya (832 orang), dan Rp10,9 miliar untuk tambahan penghasilan.
Dengan rincian anggaran yang telah disiapkan, diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Proses pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Hal ini mengingat gaji ke-13 akan langsung beredar di masyarakat dan dapat meningkatkan daya beli.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh ASN dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka.
Kejelasan informasi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran gaji ke-13 menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada ASN.
Semoga pencairan gaji ke-13 ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ini tentunya akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh ASN di Kabupaten Barito Utara.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 dapat dikonfirmasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kabupaten Barito Utara.
Dengan terselesaikannya pencairan gaji ke-13, diharapkan para ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Semoga pencairan gaji ke-13 ini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan para ASN di Kabupaten Barito Utara.
Pewarta: Kasriadi
Editor: Evi Ratnawati
Copyright © ANTARA 2025