Pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 telah mencapai angka Rp 30,51 triliun. Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam kecepatan pencairan antara ASN pusat dan daerah. Pemerintah pusat dan pensiunan telah menerima pembayaran hampir seluruhnya, sementara pencairan gaji ke-13 ASN di pemerintah daerah masih tergolong rendah. Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai penyebabnya dan langkah apa yang dapat dilakukan untuk mempercepat proses.
Proses pencairan gaji ke-13 ASN yang melibatkan berbagai pihak dan tingkatan pemerintahan memerlukan koordinasi dan perencanaan yang matang. Ketepatan waktu dalam pencairan gaji ini sangat penting bagi kesejahteraan para ASN dan stabilitas ekonomi daerah.
Pencairan Gaji Ke-13 ASN Pusat Hampir Rampung
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN pusat, termasuk PPPK, anggota Polri, prajurit TNI, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), telah mencapai kemajuan yang signifikan. Hingga 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, Rp 12,76 triliun telah disalurkan kepada 1,97 juta pegawai.
Sebanyak 9.180 satuan kerja (satker) dari total 9.204 satker telah menyelesaikan pembayaran. Hal ini menunjukkan efisiensi dan kecepatan proses pencairan di tingkat pusat. Sistem terpusat dan koordinasi yang baik antara kementerian dan lembaga terkait serta PT Taspen dan PT Asabri menjadi faktor kunci keberhasilan ini.
Pencairan Gaji Ke-13 ASN Daerah Masih Minim
Berbeda dengan pemerintah pusat, pencairan gaji ke-13 ASN di pemerintah daerah baru mencapai 35,5 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan realisasi di pemerintah pusat. Hingga 5 Juni 2025, baru Rp 6,35 triliun yang telah disalurkan kepada 1.258.400 pegawai di 194 Pemda dari total 546 Pemda.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa tidak ada kendala teknis dalam pembayaran. Perbedaan jadwal pencairan disebabkan oleh perbedaan kebijakan dan proses di masing-masing pemerintah daerah. Sumber dana yang berasal dari APBD masing-masing daerah juga menjadi faktor penentu kecepatan pencairan.
Faktor yang Mempengaruhi Perbedaan Pencairan
- Sumber Dana: Gaji ke-13 ASN pusat bersumber dari APBN, sementara di daerah bersumber dari APBD. Proses penganggaran dan pencairan APBD setiap daerah memiliki perbedaan.
- Sistem dan Prosedur: Sistem pencairan terpusat di tingkat pusat memudahkan monitoring dan pengawasan. Di daerah, sistem yang lebih desentralisasi dapat mengakibatkan perbedaan waktu pencairan.
- Kesiapan Administrasi: Kesiapan administrasi dan data pegawai di setiap Pemda juga memengaruhi kecepatan proses pencairan.
Langkah Percepatan Pencairan Gaji Ke-13 ASN Daerah
Pemerintah perlu melakukan evaluasi dan koordinasi untuk mengatasi lambatnya pencairan gaji ke-13 ASN daerah. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia di Pemda dalam pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi solusi.
Standarisasi prosedur dan sistem pencairan di seluruh daerah juga perlu dilakukan. Teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses dan meningkatkan transparansi. Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap proses pencairan di setiap Pemda juga penting untuk memastikan pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.
Pencairan gaji ke-13 ASN pensiunan juga telah mencapai kemajuan yang signifikan, dengan 95,8 persen atau Rp 11,40 triliun telah disalurkan kepada 3,50 juta pensiunan. Meskipun terdapat perbedaan kecepatan pencairan antara ASN pusat, daerah, dan pensiunan, pemerintah terus berupaya untuk memastikan seluruh ASN menerima haknya secara tepat waktu. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencairan menjadi kunci utama untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan kesejahteraan para ASN.