Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah gencar menyelidiki laporan terkait bonus hari raya (BHR) yang diterima para pengemudi ojek online (ojol). Banyak aduan masuk mengenai besaran BHR yang hanya Rp50.000, jauh di bawah ekspektasi. Hal ini memicu reaksi keras dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Kemenaker berencana memanggil perusahaan aplikasi transportasi daring untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan BHR tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan pertanggungjawaban pihak aplikator.
Wamenaker Murka, BHR Ojol Hanya Rp50 Ribu?
Pada Maret 2025, beberapa perusahaan aplikasi transportasi daring telah berjanji memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi. Janji tersebut disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Awalnya disebut THR, istilah kemudian diubah menjadi BHR khusus untuk driver ojol. Namun, laporan mengenai besaran BHR yang minim memicu kemarahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.
Ia mempertanyakan pemahaman aplikator terhadap makna BHR. Kekecewaannya terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai kesepakatan sangat terlihat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan surat edaran yang mengatur perhitungan BHR untuk driver ojol. Aduan mengenai dugaan pelanggaran kini tengah diproses Kemenaker.
Kemenaker Bergerak, Data Dikumpulkan dan Tindakan Dipertimbangkan
Kemenaker saat ini tengah mengumpulkan data dan menganalisis laporan yang masuk terkait BHR ojol. Jika ditemukan pelanggaran, klarifikasi dan pemanggilan pihak terkait akan segera dilakukan.
Proses pengumpulan data dan investigasi dilakukan secara menyeluruh. Langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil analisis tersebut.
Langkah-langkah Kemenaker dalam Menangani Masalah BHR Ojol
- Menerima dan memvalidasi laporan dari para pengemudi ojol.
- Menganalisis data yang dikumpulkan untuk memastikan adanya pelanggaran.
- Melakukan klarifikasi dengan perusahaan aplikasi transportasi daring terkait.
- Memanggil pihak perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
- Menentukan sanksi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemenaker berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja. Proses penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan adil.
Serikat Pekerja Desak Tindakan Tegas
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia, Lily Pujiati, turut menyoroti masalah ini. Ia menyebutkan sekitar 800 pengemudi sama sekali tidak menerima BHR.
Serikat pekerja telah melayangkan aduan resmi kepada Kemenaker dan mendesak tindakan tegas. Mereka berharap aplikator yang melanggar aturan diberi sanksi.
Lily Pujiati menekankan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja. Sanksi yang tegas diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para pekerja, termasuk pengemudi ojol. Kasus BHR ini menjadi sorotan penting dalam penegakan aturan ketenagakerjaan di era digital. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar transparansi dan kesejahteraan pekerja senantiasa diprioritaskan.