Ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP, dari Singapura ke Indonesia menandai tonggak sejarah baru dalam kerja sama hukum kedua negara. Ini merupakan kasus pertama yang diselesaikan melalui perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura, sebuah pencapaian signifikan dalam penegakan hukum internasional.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6/2025). Proses pemulangan Tannos, yang juga dikenal sebagai Thian Po Tjhin, menjadi bukti nyata efektifitas perjanjian ekstradisi yang telah lama ditandatangani.
Ekstradisi Tannos: Sejarah Baru Kerja Sama Hukum Indonesia-Singapura
Proses ekstradisi Tannos melibatkan perjanjian ekstradisi dan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara Indonesia dan Singapura. Kemenkumham berperan aktif dalam melengkapi dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura.
Sidang komitmen Tannos di Singapura, yang dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025, merupakan bagian penting dari proses ekstradisi. Pemerintah Indonesia akan menunggu hasil sidang tersebut sebelum langkah selanjutnya diambil.
Peran Kemenkumham dan KPK dalam Proses Ekstradisi
Kemenkumham memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan Singapura terkait kasus Tannos telah dipenuhi. Lembaga ini berperan sebagai koordinator dan fasilitator dalam proses ekstradisi dengan berbagai pihak terkait di Indonesia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, memiliki informasi lebih detail mengenai perkembangan kasus dan persidangan Tannos di Singapura.
Kemenkumham hanya bertugas mengurus administrasi dan koordinasi, sedangkan substansi kasus dan proses persidangan menjadi tanggung jawab KPK.
Upaya Pencegahan Penangguhan Penahanan Tannos
Indonesia telah secara resmi meminta Singapura untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tannos. Permohonan penangguhan tersebut tengah diproses oleh pengadilan Singapura.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo, menyatakan bahwa pihak Jaksa Agung Singapura (Attorney-General’s Chambers/AGC) tengah berupaya melawan permohonan penangguhan tersebut atas permintaan pemerintah Indonesia.
Indonesia berharap agar Tannos tetap ditahan hingga proses ekstradisi selesai dan dia dapat diadili di Indonesia.
Langkah-langkah yang Telah Dilakukan
- Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi dan MLA.
- KPK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Singapura.
- Kemenkumham Indonesia melengkapi seluruh dokumen yang diminta oleh Singapura.
- Indonesia meminta Singapura untuk menolak permohonan penangguhan penahanan Tannos.
- Sidang komitmen Tannos dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025.
Paulus Tannos, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, akhirnya ditangkap di Singapura oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) pada 17 Januari 2025. Keberhasilan ekstradisi ini diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi kerja sama hukum antar negara dalam memberantas korupsi.
Proses ekstradisi Tannos masih berlanjut, namun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam mengembalikan buronan korupsi dan mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum Indonesia. Ke depan, diharapkan kerja sama serupa akan terus ditingkatkan untuk menegakkan hukum dan keadilan.