Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembentukan Dewan Emas Nasional. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem emas batangan (bulion) di Indonesia. OJK juga sedang menyusun _Roadmap_ Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha Bulion untuk memetakan visi, target, strategi, dan program kerja ke depannya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa pembentukan Dewan Emas Nasional masih dalam tahap pendalaman.
Konsep Dewan Emas Nasional
Dewan Emas Nasional direncanakan akan beranggotakan berbagai lembaga terkait ekosistem bulion nasional. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi yang efektif dalam pengembangan industri emas batangan.
Pembentukan dewan ini sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha bulion oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Kinerja Usaha Bulion dan Regulasi yang Berlaku
Pada April 2025, PT Pegadaian mencatatkan kinerja positif dalam usaha bulion. Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam berbagai jenis transaksi emas.
Pegadaian mencatat kepemilikan Deposito Emas sebanyak 1,06 ton, Titipan Emas Korporasi sebesar 2,95 ton, dan Pinjaman Modal Kerja Emas sebanyak 150 kilogram. Volume transaksi jual beli emas mencapai 1,15 ton.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. POJK ini mengatur aspek permodalan, kelembagaan, dan kepengurusan LJK yang menyelenggarakan usaha bulion.
Salah satu poin penting dalam POJK tersebut adalah kewajiban memiliki permodalan yang kuat. Hal ini penting untuk mendukung infrastruktur, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi konsumen.
Perlindungan Nasabah dan Manajemen Risiko
OJK menekankan pentingnya manajemen risiko yang efektif untuk melindungi nasabah bulion. Penerapan manajemen risiko yang baik merupakan kunci keamanan dan keberlanjutan industri.
POJK 17/2024 mewajibkan LJK menerapkan sistem manajemen risiko sesuai ketentuan sektoral. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan keberlanjutan kegiatan usaha bulion.
Komitmen OJK terhadap industri bulion nasional tercermin dalam berbagai upaya. Upaya tersebut mencakup pembentukan Dewan Emas Nasional dan penerbitan POJK yang komprehensif.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berupaya untuk menciptakan industri bulion yang sehat, teratur, dan berkelanjutan di Indonesia. Hal ini akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan melindungi kepentingan konsumen.
Ke depannya, pengembangan ekosistem bulion diharapkan akan semakin terintegrasi dan terlindungi. Dengan demikian, investasi emas batangan di Indonesia akan semakin aman dan menguntungkan.