Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memberlakukan denda Rp 250.000 bagi warga yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menilai langkah ini efektif untuk mengubah perilaku masyarakat, asalkan diterapkan secara konsisten dan adil.
Penerapan denda ini diibaratkan seperti sistem tilang lalu lintas. Keberhasilannya sangat bergantung pada penegakan hukum yang tegas dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Denda Rp 250.000: Efek Jera bagi Pelanggar Aturan KTR
Ani Ruspitawati menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan aturan KTR. Meskipun nominal denda terbilang cukup besar, keberhasilannya bergantung pada konsistensi dan keadilan penerapannya.
Penegakan hukum yang rutin dan merata akan memberikan efek jera yang lebih besar daripada sekadar besarnya nominal denda. Sosialisasi dan edukasi publik juga berperan penting dalam mendukung kebijakan ini.
Strategi Pemprov DKI Jakarta Mendukung Kawasan Tanpa Rokok
Selain penegakan denda, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah strategi untuk mendukung program KTR.
Ketiga strategi utama tersebut mencakup pengawasan, kampanye, dan layanan berhenti merokok.
1. Pengawasan oleh Pengelola Gedung
Pengelola gedung memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mencegah aktivitas merokok di area KTR. Mereka akan dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugas pengawasan tersebut.
2. Kampanye Bahaya Merokok
Edukasi publik terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok bagi kesehatan. Program edukasi ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan.
3. Layanan Berhenti Merokok di Puskesmas
Pemprov DKI menyediakan layanan berhenti merokok gratis di seluruh Puskesmas di Jakarta. Layanan ini membantu masyarakat yang ingin berhenti merokok untuk mendapatkan dukungan dan bimbingan yang dibutuhkan.
Aturan Lengkap Ranperda KTR DKI Jakarta
Ranperda KTR DKI Jakarta juga mengatur sanksi lain selain denda Rp 250.000 untuk pelanggaran merokok di KTR. Sanksi berupa kerja sosial juga dapat diterapkan.
Aturan tersebut juga mencakup denda bagi pelanggaran iklan, promosi, dan sponsor rokok di Jakarta, dengan besaran denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran.
- Denda Rp 50 juta untuk iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta.
- Denda Rp 1 juta untuk iklan, promosi, dan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok.
- Denda Rp 1 juta untuk penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat bermain anak dan sekolah.
- Denda Rp 10 juta untuk pemajang rokok di tempat penjualan.
Ranperda ini juga mendefinisikan area KTR, termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, dan fasilitas olahraga. Tempat kerja, tempat umum, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian juga termasuk dalam area KTR.
Semua area tersebut wajib menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi kriteria tertentu, seperti ruang terbuka terpisah dari bangunan utama dan jauh dari lalu lintas orang.
Dengan berbagai strategi dan aturan yang tercantum dalam Ranperda KTR, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok di Jakarta. Keberhasilannya akan sangat bergantung pada kerjasama semua pihak, mulai dari pemerintah, pengelola gedung, hingga kesadaran individu masyarakat.