Perpanjang SIM Lebih Mudah dengan Layanan SIM Keliling di Jakarta
Masyarakat Jakarta kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mudah melalui layanan SIM keliling. Layanan ini hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM yang telah mendekati masa berlaku. Tidak perlu repot datang ke kantor polisi, cukup kunjungi lokasi SIM keliling yang telah ditentukan.
Layanan SIM keliling beroperasi di berbagai titik di Jakarta. Jadwal dan lokasi layanan dapat diakses melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya. Informasi ini penting untuk memastikan Anda dapat mengunjungi lokasi yang tepat dan sesuai jadwal operasional.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM keliling Polda Metro Jaya beroperasi setiap hari, namun lokasi dan jadwalnya bisa berubah. Informasi terbaru selalu di-update melalui akun media sosial resmi. Penting untuk selalu mengecek informasi terkini sebelum berangkat.
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pastikan Anda datang tepat waktu agar terlayani sebelum jam operasional berakhir. Kecepatan pelayanan juga bergantung pada jumlah pemohon yang datang.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM melalui layanan keliling hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Jika SIM Anda sudah habis masa berlaku, Anda harus mengurus penerbitan SIM baru melalui jalur resmi di kantor polisi.
Sebelum datang, persiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP dan SIM lama, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi. Jangan lupa membawa alat tulis untuk mengisi formulir.
- Siapkan fotokopi KTP dan SIM. Pastikan kualitas fotokopi baik dan mudah dibaca.
- Bawa surat keterangan sehat dari dokter yang masih berlaku. Periksa tanggal kadaluwarsa surat keterangan sehat Anda.
- Sertakan hasil tes psikologi. Tes psikologi harus dilakukan di tempat yang terakreditasi.
- Jangan lupa membawa alat tulis seperti pulpen.
Biaya dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Setelah dokumen lengkap, datanglah ke lokasi SIM keliling dan daftarkan diri Anda. Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dan memeriksa dokumen Anda.
Setelah itu, Anda akan menjalani tes mata sederhana. Selanjutnya, Anda akan difoto untuk SIM baru Anda. Setelah proses foto selesai, Anda dapat melakukan pembayaran.
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, dan untuk SIM C adalah Rp 75.000. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut beberapa lokasi SIM keliling di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2025:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Ingatlah untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai lokasi dan jadwal SIM keliling melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat. Dengan persiapan yang matang, proses perpanjangan SIM Anda akan lebih mudah dan efisien. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.