Giro merupakan metode pembayaran yang populer, terutama di kalangan pebisnis. Kemudahan dan fungsinya yang praktis menjadikannya pilihan utama dalam berbagai transaksi keuangan. Definisi giro menurut KBBI dan Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998 menyatakannya sebagai simpanan di bank yang dapat ditarik kapan saja melalui cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutnya sebagai *current account*.
Fitur Giro:
Giro memungkinkan penarikan dana kapan saja selama jam kerja. Penarikan dapat dilakukan menggunakan cek atau bilyet giro.
Membayar Menggunakan Cek (Cheque)
Cek adalah instrumen pembayaran yang dikeluarkan oleh bank atas dasar rekening giro. Ada dua jenis cek utama: Cek Atas Nama (Order Cheque) yang mencantumkan nama penerima, dan Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque) yang dapat diuangkan oleh siapa saja yang membawanya. Pembayaran dilakukan sesuai tanggal yang tertera pada cek.
Menggunakan Cek Atas Unjuk (Bearer Cheque)
Cek Atas Unjuk lebih berisiko karena tidak mencantumkan nama penerima. Siapapun yang memiliki cek ini dapat mencairkannya di bank.
Memakai Cek Silang (Cross Cheque)
Cek Silang, baik Cek Atas Nama maupun Atas Unjuk, ditandai dengan garis menyilang di atasnya. Hal ini mencegah pencairan tunai dan hanya memungkinkan penyetoran ke rekening penerima.
Membayar Menggunakan Bilyet Giro
Bilyet Giro (BG) mirip dengan Cek Silang. Penerima dana tidak bisa mencairkannya secara tunai, melainkan harus melalui pemindahbukuan ke rekeningnya.
Perbedaan Giro dan Tabungan Biasa
Bank Danamon menjelaskan beberapa perbedaan kunci antara rekening giro dan rekening tabungan biasa.
Sasaran Produk
Rekening giro ditujukan untuk individu atau perusahaan dengan aktivitas transaksi keuangan yang tinggi dan nominal besar. Rekening tabungan lebih cocok untuk individu atau perusahaan dengan aktivitas keuangan yang lebih rendah.
Laporan Bulanan
Nasabah giro mendapatkan rekening koran bulanan yang mendetailkan transaksi keuangan mereka. Nasabah tabungan biasanya tidak mendapatkan laporan bulanan, dan harus memeriksa transaksi langsung di bank atau melalui mobile banking.
Penarikan Dana
Penarikan dana dari rekening giro dapat dilakukan melalui ATM, cek, dan bilyet giro. Cek dan bilyet giro memiliki batas waktu pencairan 70 hari sejak diterbitkan.
Hal yang Harus Diperhatikan Saat Menggunakan Giro:
Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat menggunakan rekening giro:
- Kembalikan bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro untuk mengaktifkan rekening.
- Catat setiap transaksi untuk kontrol pengeluaran dan saldo.
- Hati-hati dalam menggunakan Cek Atas Unjuk agar tidak hilang.
- Pastikan saldo cukup sebelum menerbitkan cek/bilyet giro.
- Laporkan kehilangan Cek/Bilyet Giro ke bank dan pihak berwajib.
- Cek/Bilyet Giro hanya berlaku 70 hari sejak penerbitan.
- Konsultasikan dengan bank untuk pembukaan rekening giro valuta asing.
- Serahkan sisa warkat Cek/Bilyet Giro jika rekening ditutup.
Penggunaan rekening giro menawarkan fleksibilitas dan kemudahan dalam pengelolaan keuangan, tetapi memerlukan kehati-hatian dan pemahaman yang baik akan aturan dan prosedurnya. Dengan memperhatikan poin-poin di atas, Anda dapat meminimalisir risiko dan memanfaatkan fitur giro secara efektif.