Pemerintah Indonesia tengah gencar menggarap proyek pengelolaan sampah menjadi energi (waste to energy). Proyek ambisius ini diharapkan mampu mengatasi permasalahan sampah nasional sekaligus menghasilkan energi terbarukan. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara bahkan menyatakan ketertarikan untuk berinvestasi di dalamnya.
Langkah ini menandai komitmen serius pemerintah dalam pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Investasi besar-besaran diperlukan untuk mewujudkan proyek ini dan diharapkan akan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan ekonomi.
BPI Danantara: Pertimbangan Investasi dan Kemitraan Swasta
CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa keputusan investasi akan mempertimbangkan aspek keuntungan yang bisa didapatkan. Keuntungan finansial menjadi salah satu kriteria utama sebelum BPI Danantara memutuskan untuk menggelontorkan dana.
“Kita akan memperhitungkan return dan yield dari proyek ini,” ungkap Rosan saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025). Selain keuntungan finansial, aspek keberlanjutan proyek juga menjadi pertimbangan penting.
Pihaknya juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan sektor swasta. BPI Danantara tidak akan berjalan sendiri dalam proyek ini, tetapi akan mengajak perusahaan swasta untuk berinvestasi bersama.
“Kami tidak akan berinvestasi sendiri, kami akan mengajak dunia swasta untuk berpartisipasi,” tegas Rosan. Kerjasama ini diharapkan akan mempercepat realisasi proyek dan memastikan keberhasilannya.
Target RPJMN 2029 dan Integrasi Pengelolaan Sampah
Proyek pengelolaan sampah menjadi energi telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah sampah dalam jangka waktu tertentu.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah akan dilakukan secara terintegrasi dan ramah lingkungan. Integrasi ini akan meliputi berbagai metode pengelolaan sampah.
- TPS-3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle): Metode ini menekankan pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah.
- TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu): Integrasi berbagai metode pengelolaan sampah dalam satu lokasi.
- Waste to Energy: Pengolahan sampah menjadi energi terbarukan.
- Refuse Derived Fuel (RDF): Pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan proyek ini. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang memberikan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada pemerintah daerah.
Tantangan dan Peluang Proyek Waste to Energy
Proyek pengelolaan sampah menjadi energi di Indonesia memiliki potensi yang besar, namun juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Tantangan utamanya terletak pada pengelolaan sampah yang masih belum optimal di beberapa daerah.
Perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemilahan sampah dan peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai di seluruh Indonesia. Pengembangan teknologi pengolahan sampah yang efisien dan ramah lingkungan juga menjadi kunci keberhasilan proyek ini.
Investasi yang besar dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, swasta, dan masyarakat menjadi kunci kesuksesan proyek ini. Keberhasilan proyek ini akan berdampak signifikan terhadap lingkungan dan ekonomi Indonesia. Pengurangan timbunan sampah dan produksi energi terbarukan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlanjutan lingkungan dan perekonomian nasional.