Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap kedua tahun 2025. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi dua pilar utama dalam program ini. Penyaluran berlangsung selama tiga bulan, mulai April hingga Juni 2025.
Proses pengecekan penerima manfaat kini jauh lebih mudah. Cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, masyarakat dapat memeriksa status penerimaannya. Pemanfaatan teknologi dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah meningkatkan efisiensi dan transparansi penyaluran bansos. Hanya warga yang memenuhi kriteria dan terdaftar di DTSEN yang berhak menerima bantuan.
Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan Tunai Bersyarat
PKH merupakan bantuan tunai yang diberikan kepada keluarga kurang mampu. Program ini menargetkan keluarga dengan anggota rentan, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah (SD-SMA), lansia, dan penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan bervariasi, bergantung pada kategori dan jumlah anggota keluarga yang memenuhi syarat. Potensi bantuan bisa mencapai ratusan ribu rupiah per tahap pencairan.
Bantuan ini diberikan dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring untuk memastikan tepat sasarannya.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Membeli Kebutuhan Pokok
BPNT memberikan saldo elektronik sebesar Rp200.000 per bulan. Dana ini dapat digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, dan kacang-kacangan di e-warung atau toko daring rekanan pemerintah. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan bergizi.
Penerima yang memenuhi syarat untuk PKH dan BPNT dapat menerima total bantuan lebih dari Rp600.000 per tahap pencairan. Hal ini sangat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025.
- Terdaftar dalam DTSEN. Data DTSEN menjadi acuan utama pemerintah dalam penentuan penerima manfaat.
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KKS berfungsi sebagai identitas resmi penerima bantuan.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan secara ekonomi. Penilaian kemiskinan mengacu pada data dan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.
- Memiliki rekening bank aktif terhubung dengan KKS. Bantuan akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Proses verifikasi data penerima bansos dilakukan secara ketat untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. Masyarakat yang merasa berhak namun belum terdaftar, dapat melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial setempat.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mengecek status penerima bansos PKH atau BPNT tahun 2025.
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial melalui Google Play Store. Login menggunakan akun pribadi dan unggah foto KTP untuk verifikasi. Status bantuan dapat dilihat di menu “Profil”.
Aplikasi ini memberikan akses mudah dan cepat bagi masyarakat untuk mengecek status kepesertaan bansos.
2. Melalui Situs Resmi cekbansos.kemensos.go.id
Masukkan data lengkap seperti nama, NIK, dan alamat sesuai KTP pada situs cekbansos.kemensos.go.id. Klik “Cari Data” untuk melihat hasil pencarian.
Website ini menyediakan informasi yang akurat dan terupdate terkait penyaluran bansos.
3. Mendatangi Kantor Dinas Sosial atau Kelurahan
Bawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk diverifikasi petugas. Petugas akan membantu mengecek status Anda melalui sistem Kemensos.
Cara ini cocok bagi warga yang kurang familiar dengan teknologi atau membutuhkan bantuan langsung.
Program PKH dan BPNT diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu. Sistem penyaluran yang semakin terintegrasi dan mudah diakses bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas program bantuan sosial. Dengan demikian, bantuan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat.