Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Proses pencairannya melalui dua tahap penting: verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bagi Anda yang mendaftar, penting untuk memastikan status pengajuan. Pengecekan dapat dilakukan secara online untuk mengetahui apakah Anda telah lolos verifikasi.
Verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan: Tanda Lolos dan Cara Mengeceknya
BPJS Ketenagakerjaan mengumumkan status calon penerima BSU 2025 secara bertahap. Anda dapat mengecek status secara *online* melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Jika lolos verifikasi, Anda akan menerima notifikasi berikut: “Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.”
Setelah verifikasi BPJS Ketenagakerjaan selesai, proses selanjutnya adalah validasi oleh Kemnaker. Pantau terus status Anda di bsu.kemnaker.go.id.
Langkah Mudah Cek Status Verifikasi BSU 2025
Untuk memeriksa status verifikasi BSU Anda, kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Siapkan data pribadi Anda, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
- Akses situs BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data pribadi Anda dengan teliti.
- Klik “Lanjutkan”. Sistem akan menampilkan status kelayakan Anda.
Jika data masih dalam proses verifikasi, Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan berkala.
Jika lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, Anda akan diarahkan untuk mengecek proses validasi di situs Kemnaker.
Pencairan BSU 2025 dan Kriteria Penerima
Anggaran BSU dari Kementerian Keuangan telah cair dan saat ini sedang diproses Kemnaker untuk penyaluran kepada penerima.
Kemnaker berupaya agar penyaluran BSU dapat dilakukan secepatnya kepada para penerima yang telah memenuhi kriteria.
BSU Kemnaker tahun 2025 menargetkan pekerja atau buruh yang sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH saat BSU disalurkan.
Pastikan Anda memenuhi semua kriteria tersebut untuk berhak menerima BSU.
Tetap pantau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker untuk informasi terbaru mengenai pencairan BSU 2025. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Informasi yang disampaikan berdasarkan data terkini yang tersedia. Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan update terkait proses pencairan BSU. Selalu cek informasi resmi untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat.