Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru yang berpotensi mengubah status kepemilikan keempat pulau tersebut. Penemuan ini terungkap dalam rapat yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. Ketidakhadiran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dikarenakan tugas kenegaraan mendampingi Presiden di Singapura.
Bukti Baru Muncul dalam Sengketa Empat Pulau
Wamendagri Bima Arya mengumumkan temuan bukti baru atau novum mengenai kepemilikan empat pulau yang disengketakan. Bukti ini, menurutnya, berpotensi kuat untuk menentukan keputusan final.
Rincian bukti tersebut dirahasiakan dan belum diumumkan ke publik. Bima Arya menjelaskan bahwa bukti ini akan menjadi landasan kuat dalam menentukan keputusan.
Proses Pengambilan Keputusan dan Peran Presiden
Keputusan akhir mengenai status kepemilikan keempat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan Presiden akan segera mengambil keputusan dalam waktu dekat. Presiden memberikan atensi tinggi pada sengketa ini.
Latar Belakang Sengketa dan Posisi Pihak-Pihak Terkait
Polemik berawal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang terbit pada 25 April 2025. Keputusan ini menetapkan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan tersebut memicu penolakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Ia beralasan keempat pulau tersebut memiliki nilai historis yang kuat dengan Aceh, berbeda dengan alasan Kemendagri yang berfokus pada letak geografis.
Kemendagri sebelumnya berargumen bahwa keputusan tersebut didasarkan pada letak geografis keempat pulau yang lebih dekat ke Sumatera Utara. Namun, temuan bukti baru berpotensi mengubah keputusan tersebut.
Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada keputusan yang final dan tidak bisa diubah. Semua masukan, data, dan perspektif akan dipertimbangkan sebelum keputusan akhir diambil.
Wamendagri Bima Arya juga mengungkapkan kemungkinan revisi Kepmendagri yang sebelumnya telah menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Ia menekankan bahwa proses pengkajian akan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan akhir disampaikan kepada Presiden. Presiden Prabowo Subianto lah yang akan mengumumkan keputusan tersebut.
Kesimpulannya, sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara masih terus berproses. Temuan bukti baru oleh Kemendagri memberikan harapan baru untuk penyelesaian yang adil dan transparan. Publik menantikan keputusan final Presiden Prabowo Subianto yang akan segera diumumkan.