Pemerintah memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera dilakukan. Bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja, untuk dua bulan, dijanjikan cair sejak pekan kedua Juni 2025. Namun, hingga pekan ketiga Juni, pencairan belum juga terealisasi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan masih menyelesaikan proses penyaluran.
Dana BSU 2025 sendiri sudah diterima dari Kementerian Keuangan. Proses penyaluran yang memakan waktu ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pekerja yang menanti bantuan tersebut. Situs resmi Kemnaker, bsu.kemnaker.go.id, masih menampilkan notifikasi “BSU 2025 Segera Hadir”.
Kesiapan Pencairan BSU 2025
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, menjelaskan pencairan akan dilakukan secepatnya. Ia menyebut penyaluran ditargetkan pekan kedua Juni 2025. Pernyataan ini disampaikan seusai menghadiri acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta pada Kamis (19/6/2025).
Proses pencairan membutuhkan waktu untuk memastikan data penerima akurat. Kemnaker memerlukan waktu untuk memverifikasi data pekerja yang berhak menerima BSU. Proses ini dilakukan untuk memastikan program tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.
Syarat Penerima BSU 2025 dan Besaran Bantuan
Penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Aturan ini merevisi Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, Polri, atau penerima bansos lain seperti PKH.
BSU diberikan dalam bentuk uang tunai Rp 600.000. Nominal tersebut merupakan akumulasi bantuan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus. Pekerja tidak perlu mendaftar karena data penerima ditentukan berdasarkan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Status Penerimaan BSU 2025
Pemerintah menyediakan beberapa cara untuk mengecek status BSU. Pekerja dapat mengecek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi JMO, dan situs Kemnaker. Namun, saat ini situs Kemnaker masih belum aktif.
1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat mengunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Data yang dibutuhkan meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
Sistem akan menampilkan status verifikasi. Jika masih dalam proses, pekerja dapat mengecek kembali secara berkala.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau App Store. Masuk dengan akun BPJS Ketenagakerjaan terdaftar. Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Masukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email. Sistem akan menampilkan status BSU setelah data diproses.
3. Melalui Situs Kemnaker
Situs https://bsu.kemnaker.go.id saat ini belum aktif. Login dengan akun Kemnaker.go.id dibutuhkan jika situs sudah beroperasi normal. Setelah login, pekerja dapat mengecek status penerimaan BSU.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, sebelumnya memastikan penyaluran BSU 2025 ditargetkan tepat waktu. Program ini bertujuan menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja yang terdampak situasi ekonomi global. Semoga pencairan BSU segera dilakukan dan memberikan manfaat bagi pekerja yang berhak menerimanya. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.