Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengeluarkan imbauan penting terkait penguatan nasionalisme di wilayahnya. Imbauan ini mewajibkan seluruh kantor pemerintah dan swasta di Sumatera Utara untuk memutar lagu Indonesia Raya setiap harinya. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan rasa cinta tanah air dan memperkokoh persatuan di tengah masyarakat.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menumbuhkan semangat kebangsaan dan mempererat ikatan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Imbauan Nasionalisme Melalui Lagu Indonesia Raya
Surat Edaran Nomor 200.1.2.2/5677/2025 tertanggal 30 Juni 2025 menjadi dasar hukum dari imbauan ini. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Sekretariat Negara RI tanggal 20 Januari 2025. Isi surat edaran tersebut menekankan pentingnya memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya sebagai upaya meningkatkan rasa nasionalisme.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap dengan diputarnya lagu Indonesia Raya setiap hari, semangat patriotisme warga Sumut akan semakin tumbuh. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga keutuhan NKRI.
Penerapan Praktis di Instansi Pemerintah dan Swasta
Surat edaran tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Forkopimda, Bupati, Walikota, OPD, Pimpinan Lembaga, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta organisasi kemasyarakatan. Semua pihak yang tercantum wajib menaati aturan yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Penerapannya cukup praktis. Lagu Indonesia Raya satu stanza akan diperdengarkan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila. Selain itu, lagu kebangsaan juga diputar saat pengibaran dan penurunan bendera, serta pada pembukaan acara seremonial resmi.
Sikap Hormat Saat Lagu Indonesia Raya Dikumandangkan
Saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan, setiap individu diwajibkan menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegak sempurna. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap lagu kebangsaan.
Ketentuan ini berlaku kecuali jika sedang melakukan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara penghormatan terhadap simbol negara dan keselamatan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini.
Pengawasan dan Pembinaan
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara mendapatkan mandat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Mereka bertanggung jawab memastikan semua pihak mematuhi surat edaran ini dengan baik.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan rasa nasionalisme. Pihak terkait akan memberikan sanksi jika ada pelanggaran atas aturan tersebut.
- Pemutaran Lagu Indonesia Raya dilakukan setiap hari kerja pukul 10.00 WIB.
- Lagu Indonesia Raya juga diputar saat pengibaran dan penurunan bendera serta pembukaan acara resmi.
- Saat lagu diputar, semua orang wajib berdiri tegak sempurna, kecuali dalam situasi darurat.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Surat edaran ini berlaku sejak ditetapkan dan diharapkan dapat menjadi langkah konkrit dalam memperkuat rasa kebangsaan di Sumatera Utara. Semoga langkah ini dapat menginspirasi daerah lain untuk menerapkan langkah serupa demi memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan demikian, semangat nasionalisme dan cinta tanah air dapat terus terjaga dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia.