Membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini semakin mudah. Tak perlu lagi repot antre di kantor Samsat, Anda bisa melakukannya secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional.
Dengan kemudahan ini, Anda terbebas dari kemacetan, antrean panjang, dan waktu yang terbuang sia-sia. Bayar pajak STNK kini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, asalkan Anda terhubung dengan internet.
Cara Mudah Bayar Pajak STNK Tahunan Secara Online
Proses pembayaran pajak STNK tahunan secara online cukup sederhana. Anda hanya perlu mengunduh dan mendaftar di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal Polri).
Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk melakukan pembayaran pajak STNK secara online.
Registrasi Akun dan Verifikasi Data
Langkah pertama adalah mendaftar sebagai pengguna di aplikasi Samsat Digital Nasional.
Setelah mengunduh aplikasi, pilih opsi registrasi dan isi data diri Anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi yang kuat.
Jangan lupa untuk mengunggah foto e-KTP Anda dan melakukan verifikasi biometrik wajah melalui swafoto (selfie).
Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP (One Time Password) via SMS yang perlu dimasukkan untuk menyelesaikan proses registrasi. Verifikasi akun Anda dengan mengklik tautan yang dikirim ke alamat email yang terdaftar.
Menambahkan Data Kendaraan
Setelah akun terverifikasi, langkah selanjutnya adalah menambahkan data kendaraan Anda ke dalam aplikasi.
Anda dapat menambahkan data kendaraan baik milik sendiri maupun milik orang lain (misalnya, keluarga satu Kartu Keluarga).
Pastikan Anda memasukkan data yang lengkap dan akurat, termasuk Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), lima digit terakhir nomor rangka, dan NIK pemilik kendaraan, serta mengunggah foto KTP.
Menambahkan Kendaraan Milik Orang Lain
Untuk menambahkan data kendaraan milik orang lain, pastikan Anda memilih opsi “Milik Keluarga satu KK” jika pemilik kendaraan terdaftar dalam satu Kartu Keluarga dengan Anda.
Isi semua kolom data kendaraan dengan benar dan teliti sebelum menekan tombol “Lanjut”. Setelah itu, Anda akan menerima konfirmasi bahwa data kendaraan telah berhasil ditambahkan.
Proses Pengesahan STNK dan Pembayaran
Setelah data kendaraan terdaftar, Anda dapat memproses pengesahan STNK.
Pilih nomor kendaraan yang akan diproses, lalu klik “Lanjut”. Rincian pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan, termasuk total biaya yang harus dibayarkan.
Selanjutnya, Anda perlu mengirimkan dokumen TBPKP (bukti pembayaran) secara digital.
Masukkan alamat pengiriman dan tinjau rekap biaya. Setelah itu, pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau lainnya.
Anda akan menerima kode pembayaran dan detail transaksi. Setelah pembayaran berhasil, proses pengesahan STNK selesai. Stiker hologram kini digantikan dengan QR Code pada e-Pengesahan di aplikasi Signal.
Proses pembayaran pajak STNK tahunan secara online jauh lebih efisien dan praktis dibandingkan cara konvensional.
Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Samsat.
Dengan demikian, pembayaran pajak STNK dapat dilakukan dengan mudah dan nyaman melalui aplikasi digital.
Selamat mencoba!