Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Penyaluran bantuan yang mencapai Rp 600.000 per pekerja ini dijadwalkan sebelum minggu kedua Juni 2025. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.
Dana BSU 2025 merupakan akumulasi subsidi gaji Rp 300.000 per bulan selama dua bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus melalui transfer ke rekening penerima.
BSU 2025: Penyaluran dan Mekanisme
BSU 2025 akan disalurkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap penyaluran selesai sebelum minggu kedua Juni 2025.
Data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar penyaluran BSU. Data ini saat ini sedang diperbarui untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Syarat Penerima BSU 2025
Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan beberapa syarat untuk menjadi penerima BSU 2025. Syarat-syarat tersebut dirancang untuk memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang benar-benar membutuhkan.
- WNI dengan NIK yang terdaftar.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah/PU) hingga 30 April 2025.
- Gaji/upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan penerima PKH periode sebelumnya.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Keikutsertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PU) hingga batas waktu yang ditentukan merupakan syarat penting.
Batas maksimal gaji atau upah ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran pada pekerja berpenghasilan rendah.
Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya tidak termasuk dalam kriteria penerima BSU 2025.
Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berhak menerima BSU 2025.
Program ini memprioritaskan pekerja/buruh berpenghasilan rendah, dengan fokus pada akuntabilitas dan pemerataan manfaat. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 (revisi Permenaker No 10 Tahun 2022) menjadi landasan hukum penyaluran BSU.
Cara Cek Penerima BSU 2025 dan Pencegahan Informasi Palsu
Pekerja dapat mengecek status penerima BSU 2025 melalui situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan secara online.
- Akses situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Klik “Lanjutkan” setelah memastikan semua data benar.
Langkah pertama adalah membuka situs resmi penyaluran BSU 2025 melalui alamat yang telah ditentukan.
Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan data resmi kependudukan untuk menghindari kesalahan verifikasi.
Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan” untuk memproses pengecekan status penerima BSU.
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap informasi palsu. Hanya situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id yang menjadi sumber informasi terpercaya.
Pengumpulan data penerima hanya dilakukan melalui Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan, dan diakses oleh petugas resmi perusahaan. Pertanyaan seputar BSU dapat diajukan melalui Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pekerja yang menantikan pencairan BSU 2025. Tetap waspada terhadap informasi tidak resmi dan selalu gunakan saluran resmi untuk mendapatkan informasi yang valid dan akurat.