Indonesia menghadapi tantangan besar dalam penyelenggaraan ibadah haji. Tercatat ada 5,5 juta orang dalam daftar tunggu calon jemaah haji. Angka ini memicu pertanyaan luas mengenai panjangnya antrean dan upaya penanganannya.
Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU) kini tengah berupaya mengatasi masalah ini. Langkah audit terhadap daftar antrean menjadi prioritas utama untuk memastikan keakuratan data dan mengevaluasi potensi pengurangan.
Audit Data Antrean Haji: Mencari Keakuratan di Balik 5,5 Juta Nama
Kepala BPJU, Mochamad Irfan Yusuf, mengumumkan rencana audit terhadap 5,5 juta calon jemaah haji yang terdaftar. Audit ini bertujuan untuk memvalidasi data dan mengidentifikasi potensi pengurangan antrean.
Salah satu fokus audit adalah “kuota batu”. Istilah ini merujuk pada calon jemaah yang terdaftar secara administratif, namun tidak pernah berangkat haji. Data mereka akan diteliti untuk mengurangi jumlah antrean yang sebenarnya.
Transparansi juga menjadi kunci dalam proses ini. BPJU berkomitmen untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Upaya ini termasuk melibatkan mantan penyidik dari KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam struktur organisasi BPJU.
Faktor Wilayah dan Lama Masa Tunggu: Perbedaan Mencolok di Seluruh Indonesia
Lama waktu tunggu haji di Indonesia bervariasi signifikan antar wilayah. Hal ini bergantung pada provinsi, kabupaten, atau kota tempat pendaftaran.
Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, misalnya, memiliki masa tunggu terlama, mencapai 47 tahun. Sebaliknya, Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki masa tunggu tercepat, sekitar 11 tahun.
Pemerintah menyediakan akses informasi estimasi keberangkatan haji melalui situs resmi Kemenag (haji.kemenag.go.id) dan aplikasi Pusaka. Calon jemaah dapat mengecek perkiraan keberangkatan mereka melalui platform tersebut.
Reformasi dan Penguatan Tata Kelola Haji: Menuju Sistem yang Lebih Transparan dan Akuntabel
Selain audit data, BPJU juga fokus pada reformasi total sistem penyelenggaraan haji. Upaya ini dipicu oleh sorotan publik terhadap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 yang sedang diselidiki KPK.
Penguatan tata kelola menjadi prioritas utama. BPJU melibatkan eks penyidik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan haji.
Dengan audit data, evaluasi kuota pasif, dan reformasi tata kelola, diharapkan antrean haji di Indonesia dapat terkendali dan memberikan kepastian bagi jutaan calon jemaah yang menantikan panggilan ke Tanah Suci.
Langkah-langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi jangka panjang terhadap permasalahan panjangnya antrean haji. Keberhasilan upaya ini akan berdampak positif bagi jutaan calon jemaah yang telah lama menanti kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.