Penetapan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah diumumkan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan. Calon penerima dapat mengecek status verifikasi melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, proses selanjutnya adalah validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Status validasi Kemnaker dapat dicek melalui laman bsu.kemnaker.go.id.
Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan menerima notifikasi. Pesan notifikasi tersebut berbunyi, *”Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id.”* Proses ini memastikan keakuratan data calon penerima BSU sebelum pencairan dana.
Status Verifikasi BSU dan Pencairan Dana
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan anggaran BSU dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah cair. Saat ini, Kemnaker sedang memproses penyaluran dana tersebut kepada para penerima. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemenaker, Estiarty Haryani, menjelaskan proses pencairan sedang dilakukan secepatnya.
Pencairan BSU 2025 direncanakan sebesar Rp 600.000 per penerima. Pembayaran akan dilakukan sekaligus pada bulan Juni 2025. Kemnaker terus berupaya mempercepat proses pencairan agar bantuan dapat segera diterima oleh para pekerja yang berhak.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
BSU 2025 ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang aktif.
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), saat pencairan BSU.
Penting untuk memastikan memenuhi semua persyaratan tersebut agar berhak menerima BSU. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penolakan sebagai penerima bantuan.
Cara Mengecek Status dan Memperbarui Rekening BSU
Calon penerima BSU dapat mengecek status melalui dua cara. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
1. Pengecekan Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
Akses situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Isi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif. Klik “Lanjutkan” untuk melihat status kelayakan.
Sistem akan menampilkan status kelayakan sebagai penerima BSU 2025. Jika data masih dalam proses verifikasi, sistem akan menginformasikan untuk melakukan pengecekan berkala. Bagi yang lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, akan diarahkan untuk mengecek proses validasi di bsu.kemnaker.go.id.
2. Pengecekan Melalui Aplikasi JMO
Buka aplikasi JMO dan login menggunakan akun terdaftar. Cari menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Ikuti langkah-langkah yang tertera, termasuk memasukkan data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.
Sistem akan menampilkan status BSU. Jika diperlukan, sistem akan meminta pembaruan informasi rekening. Pastikan nama dan nomor rekening valid dan sesuai dengan nama penerima BSU. Perbarui data rekening jika terdapat perubahan.
Hingga saat ini, laman resmi BSU Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) belum menampilkan informasi terkini mengenai pencairan BSU. Untuk informasi terbaru, pantau terus laman tersebut secara berkala. Tetap waspada terhadap informasi yang tidak resmi dan hanya mengacu pada sumber terpercaya. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempermudah proses pengecekan status BSU 2025 bagi para pekerja.