Agnez Mo: UU Hak Cipta, Putusan Hakim Mengejutkan DPR

Playmaker

Agnez Mo: UU Hak Cipta, Putusan Hakim Mengejutkan DPR
Sumber: Kompas.com

Penyanyi kenamaan Agnez Mo menjadi sorotan setelah menjadi kasus pertama yang dijerat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan hal ini dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI pada Jumat, 20 Juni 2025. Kejadian ini menyoroti implementasi UU Hak Cipta dan memicu perdebatan mengenai tanggung jawab pembayaran royalti.

Kasus Agnez Mo menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas UU Hak Cipta yang telah berlaku selama lebih dari sepuluh tahun. Direktur Jenderal HKI, Razilu, menekankan bahwa sebelum kasus ini, belum pernah ada laporan kasus serupa. Hal ini dianggapnya sebagai indikasi implementasi UU yang baik dan sistem hukum yang jelas terkait pembayaran royalti.

UU Hak Cipta: Implementasi dan Mekanisme Pembayaran Royalti

Razilu menjelaskan, UU Hak Cipta memiliki kerangka hukum dan mekanisme yang jelas, khususnya tentang pembayaran royalti. Aturan ini, menurutnya, telah berjalan efektif selama hampir satu dekade tanpa masalah signifikan sebelum kasus Agnez Mo muncul.

DJKI, lanjut Razilu, memiliki data lengkap pengelolaan royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga tahun 2025. Sumber royalti mencakup berbagai penyelenggara kegiatan, mulai dari promotor konser hingga perguruan tinggi dan bahkan perusahaan.

Bahkan penyanyi yang juga menyelenggarakan konser sendiri, tetap wajib membayar royalti. Pembayaran tersebut bukan sebagai penyanyi, melainkan sebagai penyelenggara konser, tegas Razilu.

Polemik Kasus Agnez Mo: Peran Penyanyi vs Penyelenggara Acara

Komisi III DPR RI turut membahas polemik gugatan royalti terhadap Agnez Mo. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyoroti fakta bahwa Agnez Mo hanya berperan sebagai penyanyi, bukan penyelenggara acara. Pembayaran royalti, menurutnya, seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, bukan artis.

Habiburokhman menambahkan, berdasarkan penjelasan DJKI, mekanisme pembayaran royalti melalui LMK sudah jelas. Pihak yang bertanggung jawab membayar adalah penyelenggara acara atau event organizer, bukan penyanyi atau musisi.

Komisi III DPR RI, merespon kontroversi ini, meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyelidiki dugaan pelanggaran etik hakim yang menangani kasus Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan pengadilan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan UU Hak Cipta terkait tanggung jawab pembayaran royalti.

Tuntutan Evaluasi dan Transparansi Sistem Royalti

Kasus Agnez Mo telah memicu desakan evaluasi atas sistem pembayaran royalti dan transparansi pengelolaannya. Komisi III DPR RI berharap Bawas MA segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik hakim terkait kasus ini.

Permintaan evaluasi ini juga menuntut kejelasan dan penegasan aturan agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman mengenai tanggung jawab pembayaran royalti di masa depan. Transparansi pengelolaan royalti juga menjadi sorotan agar hak cipta para musisi terlindungi dengan baik.

Kejadian ini menjadi momentum penting untuk memperjelas implementasi UU Hak Cipta dan memastikan perlindungan hak cipta bagi para musisi Indonesia. Harapannya, sistem yang lebih transparan dan efektif dapat diimplementasikan untuk menghindari kasus serupa di kemudian hari.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

Gaya Hidup

Dapatkan Saldo DANA Gratis! Raih Rezeki Jumat Berkah 30 Mei 2025

DANA Kaget, fitur “amplop digital” dari aplikasi DANA, kembali menjadi perbincangan hangat. Pada Jumat, 30 Mei 2025, fitur ini menawarkan ...

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Gaya Hidup

DANA Kaget Juni 2025: Raih Saldo Gratis, Liburan Makin Seru!

Manfaatkan momen *long weekend* 1 Juni 2025 dengan berpartisipasi dalam program DANA Kaget. Dapatkan saldo gratis dan tingkatkan pengalaman berbelanja ...