Lulusan PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024 memiliki alasan untuk bergembira. Mereka berhak atas tujuh jenis penghargaan yang diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Saat ini, UU tersebut sedang dalam proses revisi oleh DPR RI untuk penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.
DPR menargetkan RUU ASN dapat diselesaikan tahun ini. Hal ini akan memberikan kepastian hukum lebih lanjut terkait hak-hak ASN, termasuk PPPK.
Tujuh Penghargaan bagi Lulusan PPPK Tahap 1 dan 2 Tahun 2024
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga berhak atas perlakuan yang sama, termasuk penghargaan.
Pertanyaan mengenai penerimaan penghargaan bagi PPPK paruh waktu masih belum terjawab. Sampai saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) belum mengeluarkan aturan resmi terkait hal tersebut.
PPPK paruh waktu merupakan skema baru untuk lulusan 2024. Aturan gaji PPPK paruh waktu telah ditetapkan, namun penghargaan lainnya masih menunggu kejelasan.
Sementara itu, PPPK penuh waktu, baik di instansi pusat maupun daerah, dipastikan mendapatkan tujuh penghargaan tersebut.
Rincian Tujuh Penghargaan bagi PPPK Penuh Waktu
Berikut rincian tujuh penghargaan yang akan diterima oleh PPPK lulusan tahap 1 dan 2 tahun 2024 (penuh waktu).
-
Gaji Pokok
Besaran gaji pokok PPPK bervariasi berdasarkan golongan. Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
-
Tunjangan dan Fasilitas
Penghargaan ini meliputi berbagai tunjangan dan fasilitas yang mendukung kinerja dan kesejahteraan PPPK.
-
Bantuan Hukum
Pemerintah menyediakan bantuan hukum bagi PPPK yang membutuhkannya.
-
Jaminan Sosial
PPPK mendapatkan jaminan sosial yang memadai.
-
Penghargaan Motivasi
Penghargaan ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja PPPK.
-
Pengembangan Diri
Fasilitas pengembangan diri diberikan untuk meningkatkan kompetensi PPPK.
-
Lingkungan Kerja
Pemerintah memastikan PPPK memiliki lingkungan kerja yang kondusif.
Kesimpulan
Ketujuh penghargaan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk mensejahterakan para PPPK. Dengan berbagai dukungan yang diberikan, diharapkan para PPPK dapat berkinerja optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi negara. Kejelasan regulasi lebih lanjut terkait PPPK paruh waktu dinantikan untuk memastikan kesetaraan hak seluruh ASN.