Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengumumkan adanya kendala penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada lebih dari 3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keterlambatan ini disebabkan oleh peralihan sistem penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke bank Himbara (bank milik negara).
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos secara non-tunai melalui Himbara. Proses transisi ini ternyata lebih kompleks dari yang diperkirakan, menimbulkan dampak keterlambatan yang signifikan bagi sejumlah KPM.
Peralihan Sistem Bansos: Tantangan Migrasi ke Himbara
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 menjadi dasar peralihan sistem penyaluran bansos ke bank Himbara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi penyaluran bantuan.
Namun, proses migrasi ini menghadapi kendala signifikan, terutama bagi kelompok rentan yang kesulitan mengakses layanan perbankan. Mereka tetap mendapatkan bansos melalui PT Pos Indonesia.
Kelompok Penerima Bansos Melalui PT Pos
KPM yang masih menerima bansos melalui PT Pos adalah mereka yang memiliki kendala akses ke bank Himbara. Kelompok ini meliputi penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, dan warga di wilayah tanpa infrastruktur perbankan.
Kemensos memastikan kelompok rentan ini tetap menerima bansos tepat sasaran. Penyaluran lewat PT Pos tetap dipertahankan sebagai solusi untuk mengatasi kendala akses perbankan.
Proses Burekol dan Pembukaan Rekening Baru
Proses peralihan melibatkan pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi KPM yang beralih ke Himbara. Ini meliputi pengumpulan data identitas, pembuatan kartu ATM, dan distribusi kepada KPM.
Proses Burekol ini membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal ini menjadi salah satu faktor utama penyebab keterlambatan penyaluran bansos.
Selain itu, ratusan ribu KPM baru yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS) juga belum memiliki rekening bank. Mereka juga memerlukan waktu untuk proses pembukaan rekening sebelum bisa menerima bansos.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKS) kini menjadi acuan penyaluran bantuan, menggantikan sistem sebelumnya. Proses validasi dan integrasi data ini juga membutuhkan waktu.
Upaya Mensos Percepat Penyaluran Bansos
Hingga saat ini, sekitar 610.333 KPM telah berhasil melalui proses Burekol dan siap menerima bansos. Namun, masih ada sekitar 3 juta KPM yang belum menerima bansos.
Mensos Gus Ipul menjelaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Himbara untuk mempercepat proses penyaluran. Harapannya, data penerima bansos semakin akurat dan penyaluran bansos semakin lancar ke depannya.
Gus Ipul menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan ini. Ia menjamin bahwa seluruh KPM yang telah ditetapkan sebagai penerima bansos akan tetap menerima bantuan setelah proses administrasi selesai.
Meskipun terdapat kendala dalam penyaluran bansos, komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak tetap teguh. Proses perbaikan sistem dan koordinasi yang intensif diharapkan dapat meminimalisir kendala serupa di masa mendatang, memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tepat waktu.