Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa, termasuk ribuan pulau yang tersebar di seluruh nusantara. Namun, pengelolaan aset negara ini masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama terkait sertifikasi dan identifikasi pulau-pulau kecil. Baru-baru ini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan data terbaru mengenai status kepemilikan pulau-pulau di Indonesia, yang menimbulkan berbagai pertanyaan dan membutuhkan perhatian serius.
Status Kepemilikan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia
Dari total 17.343 pulau kecil di Indonesia (99,78% dari total pulau), baru 1.349 pulau atau 7,77 persen yang telah bersertifikat. Data ini disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, 1 Juli 2025. Jumlah pulau yang belum bersertifikat mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu 15.977 pulau (92,12%).
Situasi ini menyoroti pentingnya percepatan program sertifikasi pulau-pulau kecil di Indonesia. Hal ini krusial untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik kepemilikan di masa mendatang.
Selain masalah sertifikasi, masih ada 17 pulau yang belum teridentifikasi sama sekali. Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang perlu segera ditangani.
Tantangan Sertifikasi dan Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil
Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan banyak pulau kecil belum bersertifikat. Sebanyak 7.413 pulau (42,65%) termasuk dalam kawasan hutan, sehingga proses sertifikasinya terkendala oleh regulasi kehutanan.
Sementara itu, 9.007 pulau (51,8%) lainnya masuk dalam rencana tata ruang. Proses sertifikasi pulau-pulau ini membutuhkan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait.
Definisi pulau kecil menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 adalah pulau dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi beserta ekosistemnya.
Pulau yang lebih besar dari 2.000 km persegi dikategorikan sebagai pulau besar.
Dari 111 pulau terluar yang tersebar di 22 provinsi, 87 pulau telah terdaftar bidang tanahnya, sedangkan 24 pulau lainnya belum.
Pulau yang Belum Terdaftar Bidang Tanahnya
Dua kemungkinan utama mendasari belum terdaftarnya bidang tanah di beberapa pulau. Pertama, pulau tersebut masuk dalam kawasan hutan, sehingga proses sertifikasi tidak memungkinkan.
Kedua, pulau tersebut termasuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), yang berarti tanahnya masih milik negara dan belum ada pihak yang menguasainya secara legal.
Permasalahan Jual Beli Pulau kepada Warga Negara Asing
Menteri Nusron Wahid juga menyoroti isu jual beli pulau kepada warga negara asing (WNA). Beberapa kasus telah terjadi, khususnya di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pihak Kementerian ATR/BPN akan menyelidiki legalitas kepemilikan pulau-pulau tersebut yang diduga dikuasai oleh WNA. Proses investigasi akan fokus pada legal standing kepemilikan tanah atau pulau tersebut.
Kejadian ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi jual beli pulau, khususnya untuk mencegah alih kepemilikan ilegal kepada pihak asing.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan untuk mencegah praktik ilegal ini dan melindungi aset negara yang berharga.
Kesimpulannya, permasalahan sertifikasi dan pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia merupakan tantangan besar yang membutuhkan penanganan terpadu dan komprehensif. Koordinasi antar kementerian dan lembaga, percepatan program sertifikasi, serta pengawasan yang ketat terhadap transaksi jual beli pulau sangat penting untuk memastikan pengelolaan aset negara yang efektif dan mencegah potensi konflik di masa mendatang. Transparansi dan keterbukaan informasi juga krusial dalam mengatasi permasalahan ini.