Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. PMK ini mengatur sejumlah hak PNS, termasuk tambahan uang di luar gaji pokok.
Tambahan penghasilan ini akan diterima PNS pada tahun 2026. Besaran gaji pokok PNS sendiri bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan, berdasarkan PMK yang berlaku. Perlu diingat bahwa angka ini merupakan rentang, dan gaji aktual akan bergantung pada masa kerja.
Golongan I:
Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tambahan Penghasilan PNS di Luar Gaji Pokok Tahun 2026
Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas beberapa tambahan penghasilan. Rinciannya sebagai berikut:
- Uang makan: Besarannya diatur terpisah dan bervariasi.
- Uang lembur: Diberikan sesuai jumlah jam lembur yang dikerjakan.
- Uang makan lembur: Tambahan untuk uang makan jika bekerja lembur.
- Uang perjalanan dinas: Untuk biaya perjalanan dinas yang ditugaskan.
Perlu dicatat bahwa besaran masing-masing komponen tambahan penghasilan dapat bervariasi tergantung kebijakan instansi masing-masing.
Peraturan dan Implementasi PMK Nomor 32 Tahun 2025
PMK Nomor 32 Tahun 2025 merupakan dasar hukum bagi tambahan penghasilan PNS ini. Implementasinya akan dijalankan oleh masing-masing instansi pemerintah.
Penting bagi PNS untuk memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing terkait mekanisme pencairan dan rincian tambahan penghasilan ini.
Informasi lebih lanjut mengenai detail peraturan dan implementasi PMK Nomor 32 Tahun 2025 dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan kesejahteraan PNS dapat meningkat dan mendukung kinerja optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan PMK yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu.