PNS Dapat Bonus Tambahan 2026: Sri Mulyani Setujui!

Playmaker

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menyetujui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025. PMK ini mengatur sejumlah hak PNS, termasuk tambahan uang di luar gaji pokok.

Tambahan penghasilan ini akan diterima PNS pada tahun 2026. Besaran gaji pokok PNS sendiri bervariasi tergantung golongan dan masa kerja.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berikut rincian gaji pokok PNS per golongan, berdasarkan PMK yang berlaku. Perlu diingat bahwa angka ini merupakan rentang, dan gaji aktual akan bergantung pada masa kerja.

Golongan I:

Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II:

Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III:

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV:

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tambahan Penghasilan PNS di Luar Gaji Pokok Tahun 2026

Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas beberapa tambahan penghasilan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Uang makan: Besarannya diatur terpisah dan bervariasi.
  • Uang lembur: Diberikan sesuai jumlah jam lembur yang dikerjakan.
  • Uang makan lembur: Tambahan untuk uang makan jika bekerja lembur.
  • Uang perjalanan dinas: Untuk biaya perjalanan dinas yang ditugaskan.

Perlu dicatat bahwa besaran masing-masing komponen tambahan penghasilan dapat bervariasi tergantung kebijakan instansi masing-masing.

Peraturan dan Implementasi PMK Nomor 32 Tahun 2025

PMK Nomor 32 Tahun 2025 merupakan dasar hukum bagi tambahan penghasilan PNS ini. Implementasinya akan dijalankan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Penting bagi PNS untuk memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing terkait mekanisme pencairan dan rincian tambahan penghasilan ini.

Informasi lebih lanjut mengenai detail peraturan dan implementasi PMK Nomor 32 Tahun 2025 dapat diperoleh melalui situs resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan kesejahteraan PNS dapat meningkat dan mendukung kinerja optimal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Namun, perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan PMK yang berlaku dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Popular Post

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Berita

Longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban Tewas Bertambah, Pencarian Dihentikan

Bencana longsor Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, telah menorehkan duka mendalam. Peristiwa dahsyat yang terjadi Jumat, 30 Mei 2025 ...

Daftar SPMB SMP Jakarta 2025: Panduan Aktivasi Akun & Jadwal Lengkap

Berita

Daftar SPMB SMP Jakarta 2025: Panduan Aktivasi Akun & Jadwal Lengkap

Pendaftaran siswa baru jenjang SMP di Jakarta untuk tahun ajaran 2025/2026 telah dimulai. Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta telah membuka Sistem ...

Daftar SPMB Jakarta 2025: Jalur, Jadwal, dan Cara Daftar

Berita

Daftar SPMB Jakarta 2025: Jalur, Jadwal, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jakarta 2025 resmi dibuka sejak Minggu, 16 Juni 2025. Calon siswa dapat mendaftar secara ...

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Gaya Hidup

DANA Kaget Hari Ini: Saldo Gratis 3 Juni 2025? Klaim Sekarang!

Dapatkan Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Rupiah! Begini Caranya Ingin mendapatkan saldo DANA gratis hingga ratusan ribu rupiah? Kesempatan ini ...

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Berita

Tragedi Pegawai BI Tewas Lompat Helipad Gedung Kuningan

Tragedi di Gedung Bank Indonesia: Pegawai Meninggal Setelah Lompat dari Helipad Sebuah peristiwa tragis terjadi di Gedung Bank Indonesia (BI), ...

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Berita

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon: Satu Warga Tewas Tertimbun

Tragedi longsor kembali menghantam area pertambangan galian C Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi Jumat ...